Romansa Bandung

Cara Mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kota Bandung

“IMB tidak hanya sebagai bukti legalitas bangunan tetapi juga diperlukan saat hendak melakukan pembelian properti atau melalui fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR).”

RomansaBandung.com – Dalam proses mendirikan atau merenovasi rumah, seluruh warga Indonesia wajib mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

IMB tidak hanya sebagai bukti legalitas bangunan tetapi juga diperlukan saat hendak melakukan pembelian properti atau melalui fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Berikut adalah panduan lengkap mengurus IMB di Kota Bandung berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, termasuk situs resmi pemerintah.

IMB: Pengertian dan Beragam Syarat Pengajuannya

Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah izin yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk mendirikan, memperbaiki, menambah, mengubah, atau merenovasi suatu bangunan. IMB berfungsi sebagai keabsahan sebuah bangunan dan diatur dalam UU No. 34 tahun 2001 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Tujuan utama IMB adalah menciptakan tata letak bangunan yang teratur, nyaman, dan sesuai peruntukan tanah, sehingga tercipta keserasian dan keseimbangan antara lingkungan dan bangunan.

Untuk mengurus IMB di Kota Bandung, berikut adalah dokumen persyaratan yang harus disiapkan:

  1. Scan KTP Asli Pemohon
  2. Scan Bukti Pelunasan PBB Tahun Terakhir
  3. Scan Surat Pemberitahuan Tetangga ASLI diketahui oleh RT/RW setempat
  4. Scan Akta Notaris Pendirian Perusahaan Lengkap apabila berbadan hukum
  5. Scan ASLI Surat Rekomendasi Gubernur Jawa Barat untuk persil di KBU (Kawasan Bandung Utara)
  6. Scan Surat Sewa Tanah / Persetujuan Pemakaian Tanah yang dilegalisir oleh Notaris
  7. Scan NPWP
  8. Scan Bukti Lapor SPT Tahunan (2 tahun terakhir)
  9. Scan Surat Kepemilikan Tanah/Sertifikat/lainnya (tidak dalam sengketa). Jika fotokopi harus dilegalisir ASLI oleh Notaris / BPN
  10. Scan asli Keterangan Rencana Kota (KRK)
  11. Scan Gambar Site Plan untuk luas tanah 1000 m2 atau lebih yang disahkan oleh DISTARU / dan Pemisahan Tanah (splitz)
  12. Scan ASLI Hasil Pengukuran Lapangan yang Disetujui oleh Pemohon dan Tenaga Ahli yang bersertifikat
  13. Scan Gambar Situasi Persil ASLI skala 1:500
  14. Scan Rekomendasi Teknis ASLI yang disahkan oleh DISTARU
  15. Scan ASLI Gambar Arsitek Skala 1:100 atau 1:200 yang disetujui oleh pemohon dan perencana
  16. Scan Gambar Konstruksi Beton/Baja (apabila bangunan bertingkat) yang disetujui oleh pemohon dan perencana ASLI
  17. Scan Perhitungan Konstruksi Beton/Baja (apabila bangunan bertingkat) yang disetujui oleh pemohon dan perencana ASLI
  18. Scan indeks fungsi bangunan gedung bagi pemohon yang memiliki Indeks Fungsi Bangunan disahkan oleh Distarcip (sekarang Distaru)
  19. Scan ASLI Surat Rekomendasi dari Tim Pertimbangan Bangunan Cagar Budaya apabila termasuk/diduga Bangunan Cagar Budaya dan Kawasan Cagar Budaya
  20. Scan ASLI Kajian Lingkungan dari DLHK Kota Bandung apabila pengajuan permohonan IMB rumah tinggal lebih dari dua unit
  21. Scan Asli Surat pernyataan perencana, KTP, SKA perencana apabila ada perbaikan gambar arsitek, struktur dan perhitungannya sesuai rekomendasi dari DISTARU
  22. Scan Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen ASLI

Tahapan Pengajuan IMB di Kota Bandung

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) telah mengembangkan pengajuan IMB secara daring melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Berikut tahapannya:

  1. Akses Laman SIMBG: Buka aplikasi browser dan masuk ke laman SIMBG.
  2. Daftar: Klik “Daftar” di bagian kanan atas halaman beranda SIMBG.
  3. Isi Formulir: Masukkan alamat email, kata sandi, dan pilih Daftar sebagai “pemohon PBG/SLF/SBKBG/RTB”. Isi kode keamanan, centang persetujuan, dan klik “Kirim”.
  4. Verifikasi Email: Cek kotak masuk email dan klik “Verifikasi” pada bukti pendaftaran yang dikirimkan oleh SIMBG.
  5. Masuk Akun: Kembali ke laman SIMBG dan masuk dengan alamat email serta kata sandi yang telah didaftarkan dan diverifikasi sebelumnya.
  6. Lengkapi Data Diri: Isi formulir data diri pemilik akun dan klik “Simpan”.
  7. Pengajuan Permohonan: Klik menu “Tambah” untuk memulai permohonan PBG, pilih “Persetujuan Bangunan Gedung” dan pilih jenis serta fungsi bangunan.
  8. Isi Data Teknis: Lengkapi data teknis bangunan dan klik “Simpan”.
  9. Isi Data Alamat dan Bangunan: Lengkapi data alamat dan bangunan gedung, klik “Lanjut”.
  10. Data Tanah: Klik “Tambah Data” pada sisi kiri bagian Data Tanah, lengkapi formulir data tanah dan klik “Simpan”.
  11. Unggah Dokumen Pendukung: Unggah dokumen pendukung dalam format pdf dan klik “Selanjutnya”.
  12. Unggah Dokumen Verifikasi: Unggah dokumen kelengkapan data untuk verifikasi dalam format pdf dan klik “Selanjutnya”.
  13. Konfirmasi Data: Pastikan semua data yang diisi benar, centang semua pernyataan, ceklis jika setuju, dan klik “Simpan”.
  14. Proses Permohonan: Permohonan akan diproses oleh dinas terkait. Pemohon menunggu dihubungi untuk proses lebih lanjut.

Biaya Mengurus IMB

Biaya mengurus IMB dihitung berdasarkan beberapa faktor seperti luas bangunan, indeks konstruksi, indeks fungsi, indeks lokasi, dan tarif dasar. Rumus perhitungannya adalah sebagai berikut:

Tarif dasar daerah×indeks fungsi×indeks lokasi×indeks konstruksi×luas bangunan\text{Tarif dasar daerah} \times \text{indeks fungsi} \times \text{indeks lokasi} \times \text{indeks konstruksi} \times \text{luas bangunan}

Sebagai gambaran, tarif dasar pembuatan IMB saat ini minimal sekitar Rp2.500 per meter persegi untuk bangunan pagar pembatas hingga Rp750.000 per meter persegi atau lebih untuk konstruksi seperti menara.