Romansa Bandung

Seleksi PPPK (P3K) BKKBN Tahun 2022, Cek Link Pendaftaran Disini

pengumuman seleksi pppk bkkbn 2022
Seleksi PPPK (P3K) BKKBN Tahun 2022

Pengumuman yang ditunggu-tunggu nih. Seleksi PPPK BKKBN 2022 resmi telah dibuka.

Pendaftaran seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dilakukan secara online mulai tanggal 21 Desember 2022 s.d. 3 Januari 2023.

Jangan lupa untuk cek detail mengenai persyaratannya ya, supaya bisa naik peluang untuk lulus.

Selain itu, hati-hati juga untuk setiap tindakan penipuan ya. Selalu dapatkan Informasi yang benar di kanal resmi BKKBN.

PERSYARATAN PELAMAR

A. Persyaratan Umum
1. Warga Negara Indonesia dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat melamar;
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit TNI, anggota POLRI, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk BUMN/ BUMD);
4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar dan dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari Rumah Sakit Pemerintah/ Puskesmas setempat;
8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Kabupaten/ Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh BKKBN.

B. Persyaratan Khusus
Memiliki pengalaman kerja di bidang penyuluhan, pelayanan, penggerakan, dan pengembangan Program Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana dan Pengendalian Penduduk paling kurang 2 (dua) tahun secara akumulatif yang dibuktikan dengan Asli Surat Pernyataan yang ditandatangani sekurang-kurangnya oleh Kepala Dinas yang melaksanakan urusan bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana di wilayah setempat dilampiri dengan Surat Keputusan/ Surat Tugas yang ditetapkan sekurang- kurangnya oleh Kepala Dinas yang melaksanakan urusan bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana di wilayah setempat (dapat bersifat kolektif maupun individual).

Kelas Marketplace aff nikojulius

DOKUMEN PERSYARATAN

Semua pelamar wajib menyediakan dokumen persyaratan asli berwarna (tidak hitam putih) dalam bentuk dokumen digital:
1. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) atau Surat Keterangan telah melakukan perekaman e-KTP yang masih berlaku;
2. Surat Lamaran bermeterai Rp.10.000,- (dapat menggunakan e-meterai) ditujukan kepada Kepala BKKBN c.q. Ketua Panitia Seleksi Pengadaan CASN BKKBN Tahun 2022, diketik dengan menggunakan komputer dan ditandatangani dengan pulpen bertinta hitam sebagaimana format pada Lampiran III;
3. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas atau Rumah Sakit Pemerintah setempat yang diterbitkan paling lama 1 (satu) bulan sebelum pengumuman ini ditetapkan;
4. Bagi pelamar penyandang disabilitas wajib melampirkan dokumen/ surat keterangan resmi dari Rumah Sakit Pemerintah/ Puskesmas yang menyatakan jenis disabilitasnya dan link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas di bidang penyuluhan, pelayanan, penggerakan, dan pengembangan Program Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana dan Pengendalian Penduduk;
5. Ijazah Asli/ Legalisir yang discan berwarna sesuai kualifikasi pendidikan formasi yang dilamar. Bagi lulusan luar negeri, melampirkan SK penyesuaian Ijazah penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri pada Instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi;
6. Transkrip Nilai Asli/ Legalisir yang discan berwarna sesuai kualifikasi pendidikan formasi yang dilamar;
7. Pas Foto dengan latar belakang merah sesuai dengan format yang dipersyaratkan pada aplikasi SSCASN;
8. Surat Pernyataan I bermeterai Rp.10.000,- (dapat menggunakan e-meterai)yang diketik dan ditandatangani sebagaimana format dalam Lampiran IV tentang:
a. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
b. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah);
c. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional lndonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
d. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis; dan
e. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Kabupaten/ Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;
9. Surat Pernyataan II bermeterai Rp.10.000,- (dapat menggunakan e-meterai) yang diketik dan ditandatangani sebagaimana format dalam Lampiran IV tentang:
a. Sehat Jasmani dan Rohani;
b. Berkelakuan baik;
c. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat obatan terlarang atau sejenisnya, serta tidak terlibat dalam tindakan kriminal dan terorisme;
d. Data, dokumen, dan/ atau informasi yang disampaikan adalah benar;
e. Bersedia mengabdi pada BKKBN dan tidak mengajukan pindah lokasi penempatan dengan alasan apapun;
f. Apabila dikemudian hari setelah mendapatkan persetujuan Nomor Induk PPPK kemudian mengundurkan diri dengan alasan apapun, bersedia untuk diberikan sanksi berupa tidak boleh mendaftar pada penerimaan CASN untuk 1 (satu) periode berikutnya;
10. Surat Pernyataan yang ditandatangani sekurang-kurangnya oleh Kepala Dinas yang melaksanakan urusan bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana di wilayah setempat (dapat bersifat kolektif maupun individual) yang menyatakan bekerja di bidang penyuluhan, pelayanan, penggerakan, dan pengembangan Program Pembangunan Keluarga, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana paling kurang 2 (dua) tahun secara akumulatif sebagaimana format terlampir (Lampiran V);
11. Surat Keputusan/ Surat Tugas penyuluhan, pelayanan, penggerakan dan pengembangan Program Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana dan Pengendalian Penduduk yang ditetapkan sekurang-kurangnya oleh Kepala Dinas yang melaksanakan urusan bidang Pengendalian Penduduk dan
Keluarga Berencana di wilayah setempat. Apabila pengalaman kerja 2 (dua) tahun tidak berturut-turut/ terputus, wajib mengunggah seluruh Surat Keputusan/ Surat Tugas;
12. Pelamar yang memiliki Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan Program Pembangunan Keluarga Berencana (Bangga Kencana) dapat melampirkan pada aplikasi SSCASN untuk mendapatkan nilai tambahan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari nilai kompetensi teknis dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Sertifikat bukan merupakan sertifikat hasil webinar atau sosialisasi dan wajib dikeluarkan oleh BKKBN;
b. Sertifikat yang dikeluarkan oleh Pusdiklat Kependudukan dan KB dilegalisir oleh Kepala Pusdiklat Kependudukan dan KB atau Pejabat lainnya yang ditunjuk;
c. Sertifikat yang dikeluarkan oleh Perwakilan BKKBN Provinsi dilegalisir oleh Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi atau Pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi;
d. Sertifikat yang dikeluarkan oleh UPT Balai Diklat Kependudukan dan KB dilegalisir oleh Kepala Pusdiklat Kependudukan dan KB atau Kepala UPT Balai Diklat Kependudukan dan KB atau Pejabat lainnya yang ditunjuk
oleh Kepala Pusdiklat Kependudukan dan KB.

TATA CARA PELAMARAN

1. Pelamar diwajibkan membaca terlebih dahulu Panduan Penggunaan Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN);
2. Pelamar melakukan pendaftaran melalui portal SSCASN pada alamat https://sscasn.bkn.go.id;
3. Pendaftaran seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dilakukan secara online mulai tanggal 21 Desember 2022 s.d. 3 Januari 2023;
4. Peserta yang telah selesai melakukan pendaftaran pada SSCASN wajib mengisi formulir preferensi provinsi penempatan pada alamat https://bit.ly/PREFERENSI_PROVINSI_PENEMPATAN;
5. Pengisian preferensi penempatan sebagaimana dimaksud poin 4, hanya bersifat pemetaan dan tidak menjamin pelamar akan ditempatkan sesuai provinsi preferensinya.

Untuk Info Lengkap dan Lampiran-Lampiran Diatas bisa klik link ini >>>> bit.ly/P3KBKKBN2022